Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 122 desa di daerah ini belum ada yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I tahun 2024.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai, di Pemkab Rejang Lebong, Senin, mengatakan pagu dana desa yang diterima 122 desa di daerah itu tahun 2024 mencapai Rp104,2 miliar, atau bertambah Rp1 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp103 miliar.

"Saat ini dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong belum ada yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I, karena Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2024 serta juknisnya baru selesai," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, Peraturan Bupati Rejang Lebong Lebong tentang Dana Desa Tahun 2024 serta petunjuk teknisnya itu baru turun pertengahan Maret lalu, sehingga 122 desa ini sudah bisa mengajukan permintaan pencairan tahap I.

Pencairan dana desa tahap I ini, kata dia lagi, jika sudah diajukan berkasnya akan segera dilakukan pemeriksaan persyaratan-persyaratannya seperti APBDes sudah selesai belum, kemudian hasil musyawarah desa untuk rencana kegiatan pembangunan serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2023.

Menurut dia, sistem pencairan dana desa tahun 2024 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Jika desa reguler pada tahun 2023 pencairannya dilakukan tiga kali, tahun ini berubah menjadi dua kali.

"Desa reguler ini akan mencairkan dana desa dua tahapan. Pada tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen. Pencairan dana desa tahap I ini rentang waktunya sampai September mendatang," katanya pula.

Menurut dia, pada penyaluran dana desa tahun 2023 lalu terdapat satu desa di Rejang Lebong yang tidak bisa mencairkan dana desa 100 persen, yakni Desa Kasi Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, lantaran kepala desanya mengundurkan diri sehingga tidak membuat pertanggungjawaban dana desa 2022.

"Desa Kasi Kasubun tahun ini bisa mengajukan permintaan pencairan dana desa tahun 2024, karena saat ini sudah ada kades definitif hasil pergantian antarwaktu atau PAW," ujar dia lagi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024