Rejanglebong, 7/10 (Antara) - Warga Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menolak pembukaan hutan adat setempat untuk dijadikan usaha perkebunan oleh salah seorang pengusaha asal Kota Curup.

Menurut Dahlan Effendi (77) sesepuh masyarakat Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang, Rabu, hutan yang dibuka tersebut merupakan tanah marga peninggalan nenek moyang mereka sejak puluhan tahun silam, namun belakangan di klaim menjadi milik seorang pengusaha asal Kota Curup.

"Kami keberatan hutan adat itu dijadikan lokasi perkebunan, karena kami tahu hutan itu dari dulunya tidak ada yang punya dan milik bersama sehingga kami bisa memanfaatkannya. Tapi sekarang ada yang mengakuinya sebagai milik pribadi dan akan dijadikan kebun," katanya.

Selain adanya pembukaan usaha perkebunan yang posisinya berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah itu tambah dia, adanya pembukaan jalan kabupaten dengan biaya mencapai Rp1,2 miliar di lokasi yang bersengketa juga berpotensi akan mengancam kelestarian hutan TNKS.

Hal yang sama juga diutarakan Roni (42), adanya pembukaan lahan di kawasan hutan adat masyarakat setempat membuat lokasi hutan menjadi gundul dengan adanya penebangan kayu yang akan dijadikan kebun, sehingga nantinya ditakutkan hanya modus untuk mengambil kayu-kayu yang ada di dalam hutan adat itu.

Sementara itu Jalaludin (51) warga Kota Curup yang juga mantan anggota DPRD Rejanglebong periode 2009-2014 membantah lahan yang dibukanya itu merupakan hutan adat, melainkan hutan peruntukan lain (HPL) sehingga bisa dimanfaatkan oleh siapa saja.

"Saya sejak tahun 2006 lalu sudah mengusahakan lahan itu dengan izin pemanfaatan kayu tanah milik atau IPKTM, lahan itu sudah tiga periode saya manfaatkan. Saya juga punya surat-menyurat kepemilikan dalam bentuk SKT, selain itu lahannya juga tidak masuk dalam kawasan TNKS," ujarnya.

Dalam permasalahan itu dirinya mengaku siap mempertanggungjawabkannya hingga kepengadilan, karena dasar hukum yang dipegangnya kuat mulai dari perizinan, surat menyurat dan peta wilayah berikut titik koordinat lahan yang disengketakan sudah dipegangnya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015