Mukomuko (Antara) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar mengusulkan sedikitnya 48 orang personelnya yang masih berstatus sebagai honerer daerah dan digaji dari APBD menjadi pegawai negeri sipil.

"Seluruh Kepala Satpol PP (dari daerah lain) mengusulkan itu tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari Kemenpan (Kementerian Aparatur Negara), " kata Khairul Anwar di Mukomuko, Kamis.

Ia berharap, pengangkatan personel Satpol PP di daerah itu melalui jalur khusus dengan mempertimbangkan masa kerja mereka serta sumber pembiayaannya dari APBD.

Gaji yang diterima honorer daerah setempat dari APBD, katanya, masih sangat minim sekitar Rp600 ribu perbulan. Itu pun dibayarkan setiap per triwulan.

"Hanya sebatas itu kemampuan APBD kita untuk membayar gaji personel Satpol PP yang masih berstatus honorer daerah ini. Itu pun tanpa jaminan kesehatan dan asuransi jiwa," ujarnya.

Sementara instansi itu sangat membutuhkan tenaga personel Satpol PP yang honorer daerah tersebut karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP yang berstatus sebagai PNS.

"(Hanya) Sebanyak 20 orang personel Satpol PP yang PNS. Itu pun terbagi tugasnya untuk administrasi, staf dan keuangan. Sedikit sekali sebagai personel penegakan peraturan daerah (Perda)," ujarnya.

Untuk itu, katanya, instansi itu membutuhkan lebih banyak personel Satpol PP di lapangan guna melakukan penindakan pelangar perda. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015