Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi pada 2024 atau1445 Hijriah di wilayah tersebut sebesar Rp45 ribu per orang.
 
"Jika dibandingkan dengan 2023 ada kenaikan, dimana zakat fitrah pada 2023 tertinggi yaitu Rp40 ribu per orang," kata Kepala Kemenag Kota Bengkulu Sipuan di Bengkulu, Selasa.
 
Ia menyebutkan pada 2024 penyaluran zakat fitrah terbagi dalam tiga kategori yaitu Rp45 ribu, Rp40 ribu dan Rp28 ribu, sedangkan pada 2023 yaitu Rp40 ribu, Rp35 ribu dan Rp25 ribu.
 
Besaran zakat fitrah pada 1445 Hijriah yang mengalami kenaikan karena menyesuaikan harga beras di pasaran semua.
 
Sedangkan untuk masyarakat yang ingin menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting.
 
Kategori pertama atau tertinggi untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium atau paten, kategori dua untuk masyarakat konsumsi beras medium dan kategori ketiga untuk masyarakat yang konsumsi beras Bulog.
 
Sapuan menjelaskan  penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah 1445 Hijriah yang dilakukan antara Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Disperindag, ormas keagamaan dan OPD terkait Kota Bengkulu.
 
Pelaksanaan atau proses penyaluran zakat fitrah 1445 Hijriah dapat dilaksanakan sejak awal Ramadhan dan paling lambat yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024