Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan institusinya bersama tokoh masyarakat, agama dan dinas terkait sudah memutuskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang bagi masyarakat di daerah setempat tertinggi sebesar Rp35.000 per jiwa.
"Besaran zakat fitrah sudah diputuskan dalam bentuk uang tertinggi sebesar Rp35.000 per jiwa, yang kedua Rp30.000 per jiwa dan terendah Rp25.000 per jiwa,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Ramedlon di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementrian Agama setempat, tokoh masyarkat, agama dan dinas terkait.
Dijelaskannya bahwa berbagai pihak yang terlibat dalam rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah memutuskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang terseut berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan daerah ini.
Dari hasil perbandingan harga beras di 15 kecamatan tersebut, katanya, maka ada beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas, ada beras mahal ada yang sedang dan rendah.
Ia mengatakan bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang di daerah ini, baik orang yang sudah besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya.
Akan tetapi, katanya, khusus kewajiban zakat fitrah bagi anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.
Selanjutnya, ia mengatakan, institusinya menyampaikan hasil rapat penentuan Qimad zakat fitrah tahun 1442 Hijriah melalui surat edaran kemudian disampaikan kepada masyarakat.
Kemenag setempat melalui KUA yang tersebar di 15 kecamatan menyampaikan surat edaran terkait dengan besaran zakat fitrah lalu disampaikan kepada panitia penerimaan zakat fitrah.
Sementara itu, besaran zakat fitrah yang diputuskan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni bentuk uang tertinggi sebesar Rp35.000 per jiwa, yang kedua Rp30.000 per jiwa dan terendah Rp25.000 per jiwa, demikian Ramedlon.
Mukomuko putuskan zakat fitrah tertinggi Rp35.000
Kamis, 22 April 2021 20:05 WIB 1310