Kepala Kemenag Kota Bengkulu Zainal Abidin di Bengkulu, Jumat, mengatakan jika diuangkan maka dibagi dalam tiga kategori, yakni pertama Rp37 ribu, kedua Rp30 ribu, dan ketiga Rp25 ribu.
"Untuk masyarakat muslim silakan mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing," kata dia.
Penetapan tersebut ditentukan berdasarkan hasil rapat penentuan zakat fitrah 1443 Hijriah yang digelar oleh Kantor Kemenag Kota Bengkulu dengan dikoordinir oleh penyelenggara zakat dan wakaf.
Hadir para rapat itu, antara lain, pihak Pemerintah Kota Bengkulu, ormas Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan seluruh kepala KUA di Kota Bengkulu, serta perwakilan dari beberapa pedagang beras.
Dengan telah ditentukan besaran zakat fitrah, maka masyarakat di Kota Bengkulu dapat menjadikan hal tersebut sebagai patokan.
Ia mengingatkan tentang penyaluran zakat fitrah yang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.