Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher di Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa penentuan zakat fitrah tersebut ditentukan oleh Kemenag tingkat Kabupaten dan Kota masing-masing.
"Dengan telah ditentukan nya jumlah atau besaran zakat fitrah diharapkan agar umat muslim dapat membayarkan kewajibannya," kata Zahdi.
Namun, masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah di atas atau melebihi dari yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kata dia, besaran zakat fitrah di Provinsi Bengkulu yaitu beras sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram dan untuk pengganti uang di setiap wilayah berbeda-beda.
Berikut besaran zakat fitrah di seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu, yaitu untuk di Kota Bengkulu paling tinggi Rp35 ribu, Rp30 ribu dan Rp25 ribu.
Kemudian Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp30 ribu, Rp28 ribu dan Rp27 ribu, Kabupaten Bengkulu Utara Rp32 ribu, Rp30 ribu dan Rp26 ribu.
Kabupaten Seluma yaitu Rp35 ribu, Rp30 ribu dan Rp25 ribu, Kabupaten Kapahiang Rp30 ribu dan Rp25 ribu, Kabupaten Rejang Lebong Rp35 ribu, Rp30 ribu dan Rp25 ribu.
Selanjutnya Kabupaten Kaur yaitu Rp35 ribu, Rp30 ribu dan Rp25 ribu, Kabupaten Lebong yaitu Rp33 ribu dan Rp24 ribu serta Kabupaten Mukomuko yaitu Rp35 ribu, Rp30 ribu dan Rp25 ribu.
Lanjut Zahdi, untuk panitia pengumpul zakat diminta tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan baik.
Lanjut Zahdi, untuk panitia pengumpul zakat diminta tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan baik.