Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang tersangka persetubuhan dalam satu keluarga (sedarah) yang terjadi di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bahwa kejadian ini terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dengan tersangkanya KG (21), sedangkan korbannya adiknya sendiri yang masih berumur 17 tahun.
"Tersangka sudah diamankan oleh petugas Polsek Bermani Ulu dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Persetubuhan sedarah ini oleh tersangka terhadap adiknya itu terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, kemudian kasusnya dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2024 setelah korban hamil dan mengalami keguguran.
Peristiwa itu sendiri terungkap, kata dia, manakala korbannya mengalami keguguran.
Menurut dia, korban saat ditanyai petugas mengaku pernah disetubuhi oleh kakak laki-lakinya di pondok kebun milik orang tuanya sebelum bulan puasa, kemudian petugas Polsek Bermani Ulu langsung mengamankan tersangka KG.
Atas perbuatannya tersebut, kata dia, tersangka KG dijerat petugas dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kabupaten Rejang Lebong Diana menyebutkan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh saudaranya sendiri itu sudah terjadi sejak 2020, dan korbannya sudah tiga kali hamil. Korban melahirkan satu anak dan dua kali mengalami keguguran.
"Baru terungkap setelah korban kembali hamil dan belum lama ini kembali keguguran. Setelah kami lakukan pendampingan dan konseling dengan korban, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah kakak kandung sendiri," terang Diana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bahwa kejadian ini terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dengan tersangkanya KG (21), sedangkan korbannya adiknya sendiri yang masih berumur 17 tahun.
"Tersangka sudah diamankan oleh petugas Polsek Bermani Ulu dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Persetubuhan sedarah ini oleh tersangka terhadap adiknya itu terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, kemudian kasusnya dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2024 setelah korban hamil dan mengalami keguguran.
Peristiwa itu sendiri terungkap, kata dia, manakala korbannya mengalami keguguran.
Menurut dia, korban saat ditanyai petugas mengaku pernah disetubuhi oleh kakak laki-lakinya di pondok kebun milik orang tuanya sebelum bulan puasa, kemudian petugas Polsek Bermani Ulu langsung mengamankan tersangka KG.
Atas perbuatannya tersebut, kata dia, tersangka KG dijerat petugas dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kabupaten Rejang Lebong Diana menyebutkan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh saudaranya sendiri itu sudah terjadi sejak 2020, dan korbannya sudah tiga kali hamil. Korban melahirkan satu anak dan dua kali mengalami keguguran.
"Baru terungkap setelah korban kembali hamil dan belum lama ini kembali keguguran. Setelah kami lakukan pendampingan dan konseling dengan korban, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah kakak kandung sendiri," terang Diana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024