Rejanglebong (Antara) - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron, di Rejanglebong, Minggu, menyebutkan tujuh pelaku pembakaran Polsek Rimbo Penghadang telah mengakui perbuatannya.

Ketujuh tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Rimbo Penghadang Kabupaten Lebong dengan peran yang berbeda-beda mulai dari pembakaran, pelemparan dan perusakan, provokator dan lain-lain, penahanannya sudah dipindahkan ke Polres Rejanglebong sejak Sabtu (10/10).

"Saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lagi statusnya masih sebagai saksi kendati yang bersangkutan diserahkan langsung oleh keluarganya karena diduga terlibat dalam kasus itu," kata Kapolda Ghufron usai mengikuti acara penyambutan rombongan Ekspedisi Kapsul Waktu di daerah itu.

Penahanan dan pemeriksaan para tersangka dilakukan di Mapolres Rejanglebong dengan pertimbangan jarak antara lokasi kejadian dengan Mapolres Rejanglebong lebih dekat ketimbang dari Mapolres Lebong.

Dia mengimbau masyarakat Bengkulu agar tetap tenang, dan tidak mudah terprovokasi serta berani menolak setiap ajakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Sebelumnya Direktur Reserse Umum Polda Bengkulu Kombes Dadan menyebutkan ketujuh tersangka dipindahkan guna memudahkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Bengkulu dibantu petugas dari Polres Lebong dan Rejanglebong.

Selain melakukan pemindahan tujuh tersangka diantaranya, SL, Wo, dan Ks serta empat tersangka lainnya guna menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik, tambah dia, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti berupa batu, kayu sisa pembakaran sebagai barang bukti.

Sementara itu untuk warga yang berinisial H (30) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Topos, yang sempat dirawat di RSUD Curup, kata dia, saat ini berstatus saksi.

H sendiri saat diperiksa petugas mendadak pingsan, sehingga dibawa petugas ke RSUD Curup dan menjalani perawatan.

Mapolsek Rimbo Penghadang, Rabu (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB, dibakar ratusan massa setelah petugas Polsek setempat mengamankan lima warga Desa Suka Negeri Kecamatan Topos yang diduga terlibat kasus perjudian jenis togel.

Dua dari lima orang yang diamankan ini, ayah dan anak, diduga bertindak sebagai bandar.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015