Bengkulu (Antara) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menangkap seorang tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial AOS di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Polisi Djoko Marjatno di Bengkulu, Selasa mengatakan penangkapan AOS dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Kami menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti 50,16 gram narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Djoko.

Ia mengatakan pelaku diduga berkaitan dengan peredaran narkoba lintas provinsi yang membawa barang haram tersebut dari Sumatera Utara melalui jalur darat.

Peyidik kata Djoko masih mengembangkan kasus tersebut hingga jaringan lintas provinsi tersebut terungkap.

Saat ini pelaku berada dalam tahanan BNN Provinsi Bengkulu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Djoko menambahkan, kepemilikan sabu-sabu dari pelaku yakni di atas 5 gram, maka diancam hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua pekan sebelumnya petugas BNN Provinsi Bengkulu juga menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan seorang di antaranya, AG (34) merupakan oknum anggota polisi di Kepolisian Resor Kabupaten Seluma.

Penyidik BNN kata Djoko juga masih mendalami kasus ini, sebab barang haram tersebut diketahui dikirim dari lokasi yang sama yakni Kota Medan, Sumatera Utara.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015