Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu segera menetapkan tersangka "otak" atau dalang pembakaran Kantor Kepolisian Sektor Rimbo Pengadang.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Lebong AKBP Zainul Arifin, di Bengkulu, Selasa, mengatakan sampai saat ini mereka melakukan penyidikan intensif terhadap saksi-saksi baik dari masyarakat maupun anggota kepolisian setempat.

"Sudah menjurus, tetapi kami masih periksa dan dalami," kata dia.

Hingga 13/10, Polres Lebong baru menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam pembakaran dan perusakan, belum dalang dari aksi anarkis tersebut.

Sebanyak sembilan tersangka telah ditetapkan, yakni pelaku pembakaran, perusakan dengan menggunakan benda keras seperti batu dan pengendara truk yang mengangkut massa. Dari sembilan tersangka, diantaranya yakni, SL, WO, KS, ZA dan NA.

Dari pengusutan kasus, polisi telah mengamankan dua mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut massa yang akhirnya melakukan perusakan dan pembakaran Kantor Polsek Rimbo Pengadang.

"Kita juga mengamankan satu motor RX King," katanya.

Kantor Polsek Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dibakar massa pada (7/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian barjarak sekitar 120 kilometer dari Ibu Kota Provinsi Bengkulu.

Pembakaran kantor polsek tersebut diduga terjadi karena pihak kepolisian setempat mengamankan dua tersangka pelaku judi pada sore Rabu (7/10).

Massa yang tidak terima menggelar aksi protes di depan polsek. Aksi berujung anarkis dengan membakar satu mobil patroli yang akhirnya menjalar dan menghanguskan kantor polsek.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015