Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, memeriksa 35 saksi terkait perusakan dan pembakaran Kantor Polsek Rimbo Pengadang.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Lebong AKBP Zainul Arifin, di Bengkulu, Selasa, mengatakan bertambahnya saksi yang diperiksa guna melengkapi bukti-bukti yang nantinya mampu mengarahkan penyidikan kepada dalang atau otak dari perusakan dan pembakaran tersebut.
"Kita terus mengembangkan penyidikan hingga mengungkap jelas seluruh tersangka dibalik tindakan anarkis ini," kata dia.
Untuk mengamankan tempat kejadian perkara agar tetap kondusif, kepolisian menyiagakan sebanyak 129 anggota Brimob dari Detasemen A Kabupaten Rejang Lebong.
"Sampai saat ini situasi tetap kondusif, ini hanya untuk berjaga-jaga," katanya.
Kantor Polsek Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dibakar massa pada Rabu (7/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian berjarak sekitar 120 kilometer dari Ibu Kota Provinsi Bengkulu.
Pembakaran kantor polsek tersebut diduga terjadi karena pihak kepolisian setempat mengamankan dua tersangka pelaku judi pada Rabu (7/10).
Massa yang tidak terima menggelar aksi protes di depan polsek. Aksi berujung anarkis dengan membakar satu mobil patroli yang akhirnya menjalar dan menghanguskan kantor polsek.
Polres Lebong, untuk sementara telah menetapkan sembilan tersangka. Dari tersangka yang ditetapkan, diduga sebagai pelaku pembakaran, perusakan menggunakan benda keras seperti batu dan pengendara truk yang mengangkut massa. ***2***
Polisi periksa 35 saksi pembakaran Polsek Bengkulu
Rabu, 14 Oktober 2015 8:44 WIB 1028