Mukomuko (Antara) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan belum pernah mengizinkan pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas mengambil air irigasi.

"Sejak 2014 sampai sekarang kami tidak pernah mengeluarkan izin pengambilan air permukaan kepada perusahaan tersebut," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Musharudin, Rabu.

Ia menegaskan hal itu setelah mendapat laporan pihak perusahaan tersebut diduga mengambil air irigasi untuk aktivitas pengolahan minyak mentah kelapa sawit.

Dia menyayangkan pengambilan air permukaan seperti irigasi di Desa Tanjung Alai secara ilegal.

"Rekomendasi izin dari instansi teknis di bidang sumber daya air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum setempat. Dari sana kami tindaklanjuti untuk diterbitkan izinannya," ujarnya.

Instansi itu, lanjut dia, tidak bisa menerbitkan izin pengambilan air permukaan kalau tidak ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum.

"Instansi terkait lainnya yang mengetahui teknis itu yang seharusnya menegur perusahaan agar menggurus izin," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan, agar perusahaan tersebut menggurus izin pengambilan air permukaan tersebut. Perusahaan yang tidak menggurus izin bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015