Mukomuko (Antara) - Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendesak instansi terkait memberikan sanksi berat terhadap PT Karya Sawitindo Mas pabrik kelapa sawit yang telah berakhir izinnya sejak tanggal 3 Maret 2015 tetapi masih tetap membuang limbah ke sungai di daerah itu.

"Pencemaran limbah ke sungai berat. Sanksinya berat bisa jadi seperti itu. Karena jelas-jelas melanggar. Karena limbah pabrik kelapa sawit bukan kategori limbah biasa," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Hermansyah, di Mukomuko, Jumat.

Hermansyah mengatakan hal itu terkait aktivitas PT Karya Sawitindo Mas (KSM) yang telah berakhir izinnya tetapi tetap membuang limbah ke sungai.

Izin pembuangan limbah ke sungai milik perusahaan tersebut telah berakhir sejak tanggal 3 Maret 2015. Lalu perusahaan mengajukan perpanjangan izin tanggal 31 Agustus 2015.

Ia minta, Kantor Lingkungan Hidup setempat transparan terhadap hasil uji laboratorium limbah PT KSM yang dibuang ke Sungai Kukun.

"Perusahaan tersebut membuang limbah yang di kolam nomor enam ke sungai. Apakah limbah di kolam itu sudah memenuhi standar baku mutu atau belum untuk dibuang ke sungai," ujarnya.

Hermansyah mengungkap, instansi itu harus menjelaskan kandungan keasaman dan oksigen sungai yang tercampur dengan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

Selain itu, katanya, instansi tersebut juga harus mengawasi dan mengecek kembali kolam limbah perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit saat memasuki musim hujan.

Karena, katanya, ada indikasi pada saat musim hujan pabrik kelapa sawit mengambil kesempatan untuki membuang limbah cairnya ke sungai di daerah itu.

Untuk itu, katanya, KLH harus mengecek jangan sampai perusahaan melakukannya. Karena dampaknya terbesarnya dapat merusak ekosistem yang hidup di sungai.

Lebih lanjut, ia menegaskan, perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan mencemarinya dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan aturan yang berlaku.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015