Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta pihak pemerintah kabupaten setempat mengembalikan jabatan 48 pejabat di daerah itu yang terkena mutasi dan demosi atau penurunan jabatan.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen usai melakukan dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pemda setempat sepanjang Tahun 2024 ini sudah melakukan dua kali mutasi pejabat di daerah itu, di mana dalam pelaksanaannya terjadi kisruh dan telah mendapat peringatan dari BKN pusat agar dikembalikan ke jabatan semula.

"Tadi kita sudah banyak mendapat masukan kenapa terjadinya demosi, rotasi dan mutasi. Harapan kita 55 orang yang terkena mutasi dan demosi, atau rotasi sudah kita berikan kesepakatan bisa mengacu ke BKN, ya dikembalikan kepada jabatan paling tidak setara," kata dia.

Dia menjelaskan, adanya kegaduhan pascamutasi pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada 5 Januari dan 21 Maret 2024 lalu harus ditindaklanjuti oleh bupati setempat.

"Kita sepakat dalam hearing ini akan menyurati Bupati Rejang Lebong untuk ditinjau ulang dan tidak terulang kembali, apalagi saat ini menjelang tahun politik," terangnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Wahyu Destiawan menyatakan, pihaknya berusaha akan mengembalikan para pejabat ini ke posisi yang setara, namun tidak bisa dilakukan serta merta karena ada tim penilaian kinerja dan juga akan dikoordinasikan dengan atasannya.

"Ada tiga yang nonjob, 55 orang yang tidak sesuai. Dari 55 orang ini tidak semuanya salah karena penafsirannya berbeda. Surat BKN itu menyebutkan harus dua tahun menduduki jabatannya, tetapi ada jabatan setara dan administratur yang sama," kata Wahyu.

Sebelumnya, BKN pusat belum lama ini melayangkan surat dengan nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tertanggal 16 Februari 2024 tersebut ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong dengan perihal hasil evaluasi pelantikan sumpah/janji 139 PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dalam surat dari BKN yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Yani Rosyani itu menyebutkan dari 139 PNS tersebut terdapat 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana kurang dari tiga sampai empat tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Kepada 55 PNS tersebut jika sampai tanggal 26 Maret 2024 tidak dikembalikan ke jabatan semula/ ke dalam jabatan setara maka kepada pejabat tersebut akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024