Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan memastikan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) hari pertama kerja setelah libur Lebaran dengan cara mengecek saat apel gabungan, Selasa pagi.

Dalam apel gabungan tersebut, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat melaporkan jajarannya yang hadir dan tidak hadir hari pertama kerja.
 
"Dari masing-masing OPD, masih banyak teman-teman kita yang belum mematuhi aturan. Tadi saya dengar ada berapa OPD yang tingkat kehadirannya hampir 50 persen tanpa kabar," katanya.
 
Ia mengatakan, padahal pemerintah pusat telah memberikan peluang kepada ASN untuk menjalani libur panjang selama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, seharusnya setelah itu ASN masuk kerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
Selanjutnya, ia berpesan agar ke depan tidak ada lagi ASN yang mangkir hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri.
 
Dalam kesempatan tersebut, bupati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.
 
Ia berharap, setelah libur lebaran ini semua ASN semakin semangat bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan, pihaknya masih merekap jumlah ASN yang hadir dan tidak hadir saat hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
 
Kendati demikian, ia memperkirakan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja sebesar 80 persen, sedangkan sebanyak 20 persen ASN yang tidak hadir karena sakit, cuti, dan tanpa keterangan.

Terhadap ASN yang izin dan cuti, ia meminta kepada ASN yang bersangkutan menyampaikan surat izin dan cuti ke pemerintah daerah.
 
Sedangkan ASN tidak hadir tanpa keterangan, ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada sekretaris daerah, selanjutnya sekda yang meneruskan ke kepala OPD untuk memberikan sanksi disiplin kepada ASN.
 
Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 2.370 aparatur sipil negara yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024