Mukomuko (Antara) - Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggali potensi pajak baru dari perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik non Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kini kami menggali potensi pajak baru dari perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik non PLN," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mukomuko Syahrizal di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, dari sebanyak 11 perusahaan yang bergerak di sektor pabrik kelapa sawit di daerah itu, baru satu perusahaan, yakni PT Agro Muko yang baru membayar pajak pemakaian listrik non PLN.

Sekarang ini, katanya, instansi itu sedang melakukan pendekatan dengan perusahaan lainnya. Agar semua perusahaan membayar pajak pemakaian listrik non PLN.

"Semua pabrik kelapa sawit di daerah ini menggunakan pembangkit listrik untuk menggerak mesin pabriknya termasuk listrik untuk penerangan di rumah karyawan perusahaan tersebut," ujarnya.

Namun, katanya, untuk mewajibkan semua perusahaan membayar pajak pemakaian listrik non PLN ini terkendala ketiadaan izin perusahaan menggunakan listrik non PLN.

Perusahaan, katanya, harus menggurus izin terlebih dahulu, sebelum mereka membayar pajak penerangan ini.

"Kami sudah tanya ke beberapa perusahaan. Sebagian sedang menggurus izin, tetapi belum keluar," ujarnya.

Ia menargetkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini sekitar Rp1 miliar per tahun.

Ia menerangkan, pemerintah setempat telah membuat peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang pajak penerangan non PLN itu. Selain kewajiban perusahaan itu juga diatur dalam Udang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.***3*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015