Rejanglebong (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan papan larangan memberikan uang kepada pengemis telah di rusak orang tidak dikenal.

"Papan merek larangan memberikan uang kepada pengemis yang dipasang di lampu merah Jalan Merdeka pada hari Jumat 6 November kemarin baru beberapa hari dipasang sudah dirusak orang tidak dikenal," kata Kepala Kantor Satpol-PP Rejanglebong Edi Robinson di Rejanglebong, Senin.

Perusakan papan itu terjadi di lampu merah Jalan Merdeka atau Simpang Lebong Kecamatan Curup.

Papan merek larangan dari plat besi itu di pasang dua unit, namun saat ini sudah dirusak dengan cara dicoret dengan cat semprot merah sehingga tulisannya tidak bisa dibaca lagi.

Untuk itu pihaknya tengah melakukan pengusutan pelaku pencoretan dengan Polres Rejanglebong, sehingga nantinya bisa menangkap pelakunya yang merasa keberatan dengan larangan yang dikeluarkan Pemkab setempat.

Satpol-PP telah memasang papan merek larangan bersamaan pemasangan 14 unit papan larangan berjualan kepada PKL di sejumlah ruas jalan protokol Kabupaten Rejanglebong.

"Papan larangan kepada PKL berjualan dijalan protokol dan larangan memberikan uang di lampu merah ini dibuat guna menanamkan kesadaran masyarakat sehingga tidak berbelanja atau memberikan uang yang bisa membuat PKL yang berdagang di kawasan terlarang dan pengemis ketagihan," katanya.

Sebelumnya pada 6 November lalu petugas Satpol-PP Rejanglebong memasang 14 unit papan larangan dari plat besi dengan rincian larangan berdagang sebanyak 10 unit terutama di sejumlah ruas jalan protokol, Lapangan Setia Negara dan Lapangan Dwi Tunggal Curup serta empat unit papan larangan memberikan uang yang pasang di lampu merah Jalan Merdeka dan lampu merah Dwi Tunggal.***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015