Dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) di jembatan timbang dan pengurusan uji kendaraan bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong telah mengajukan permohonan praperadilan.

Mereka, HA (40) dan FR (43), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, meminta agar semua langkah hukum terhadap mereka dinyatakan batal demi hukum. Kuasa hukum mereka, Benny Hidayat, menyebutkan bahwa OTT dan penetapan tersangka oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dianggap tidak berdasar hukum.

Benny Hidayat pada Rabu (24/4) menyoroti penetapan tersangka terhadap HA dan FR didasarkan pada pasal yang dianggap tidak tepat, yakni pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 
"Kami minta kepada majelis hakim tunggal agar surat perintah penyidikan, surat tanda penerima, SPDP, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan batal demi hukum. Kami juga meminta agar termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kembalikan semua barang pribadi klien kami," kata dia.

Menurutnya, pasal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 A ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001. Hal ini terkait dengan nilai uang yang disita dari kedua tersangka, yaitu Rp1,4 juta dan Rp1,8 juta, yang dianggap kurang dari Rp5 juta.

Dirkrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menangkap tiga PNS di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atas dugaan pungutan liar.

Ketiga tersangka tersebut adalah WH (42), HAP (40), dan FR (43). Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, menyampaikan informasi terkait penangkapan mereka.

Tersangka HA dan FR kini melalui proses hukum praperadilan dengan argumen bahwa penetapan tersangka mereka didasarkan pada pasal yang dianggap tidak tepat berdasarkan nilai uang yang terlibat dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap tiga PNS di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan karena melakukan tindakan pungutan liar.
 
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, menyebutkan ketiga tersangka tersebut yaitu WH (42) warga Kabupaten Rejang Lebong, HAP (40) warga Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kota Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024