Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu siap menghadapi gugatan pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu ke Mahkamah Agung, terkait sengketa informasi tentang dokumen hak guna usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan skala besar di daerah itu.

Manajer Advokasi Walhi Bengkulu, Sony Taurus di Bengkulu, Rabu mengatakan bahwa gugatan Kanwil BPN atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang memenangkan Walhi Bengkulu terkait informasi HGU tersebut menunjukkan indikasi ketertutupan lembaga itu terhadap akses informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

"Pengadilan di Komisi Informasi dan berlanjut ke PTUN sudah memutus bahwa Walhi berhak atas informasi tentang HGU tiga perusahaan itu, tapi Kanwil BPN kasasi ke tingkat Mahkamah Agung," kata Sony.

Ia mengatakan gugatan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu terhadap Walhi Bengkulu didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui PTUN Bengkulu pada 27 Oktober 2015.

Objek yang digugat menurut dia masih seputar informasi daftar HGU di Provinsi Bengkulu khususnya HGU PT Agri Andalas, HGU PT Perkebunan Negara VII dan HGU PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma yang semula dimohonkan oleh Walhi Bengkulu di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

"Alasan mereka mendaftarkan kasasi bahwa informasi yang dimohonkan tersebut adalah informasi pribadi yang tidak boleh diketahui oleh publik padahal sudah jelas sesuai putusan KIP dan PTUN bahwa HGU adalah informasi umum," kata dia.

Sesuai putusan KIP Bengkulu dan putusan PTUN Bengkulu menyebutkan bahwa informasi yang diajukan oleh Walhi Bengkulu sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke ranah sengketa informasi sebagaimana termuat didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008.

Berdasarkan UU tersebut, informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bengkulu masuk kategori informasi publik yang wajib diberikan secara berkala kepada masyarakat terutama masyarakat yang berada di wilayah terdampak konflik pertanahan.

Lebih jelas pada Undang-Undang keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 pasal 1 angka (2) menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelolah, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bahkan dalam Peraturan Kepala BPN Pusat nomor 3 tahun 1997 juga menyebutkan bahwa informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran daftar tanah dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visual atau secara tertulis.

"Kami menduga sikap Kanwil BPN Provinsi Bengkulu ini adalah sikap ego sektoral dari oknum di badan tersebut dan ada indikasi melakukan praktek mafia pertanahan," kata Sony.

Padahal, permohonan informasi HGU perusahaan perkebunan besar swasta dan negara tersebut dibutuhkan untuk menuntaskan sengketa konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, salah satunya adalah antara warga enam desa di Kabupaten Seluma dengan perkebunan sawit skala besar PT Sandabi Indah Lestari.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015