Mukomuko (Antara) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum menentukan besarnya upah minimum yang pantas diterima oleh buruh di kabupaten itu.

"Belum ditentukan. Kita baru silahturahmi dengan Tripartit dan dewan pengupahan. Tetapi pembicaraan sudah mengarah ke upah minimum kabupaten (UMK)," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Heni Rustika, saat ditanya besarnya UMK, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibicarakan lagi mengenai besarnya UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah itu.

Namun, katanya, dewan pengupahan sudah melakukan survei harga berbagai kebutuhan pokok untuk satu orang lajang di pasar tradisional.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil survei sementara besarnya upah buruh di daerah itu minimal sebesar Rp1,7 juta per bulan atau lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya sebesar Rp1,5 juta.

Menurutnya, besaran upah buruh di daerah itu bisa saja lebih tinggi dari angka minimal KHL di daerah itu, yakni di atas Rp2 juta per bulan.

"Kalau kita maunya memperjuangkan supaya buruh makmur. Tetapi tetap mempertimbangkan alasan perusahaan," ujarnya.

Karena, menurutnya, percuma ditetapkan UMK sebesar itu bila tidak disetujui oleh perusahaan yang tergabung dari tripartit. Yang ada mereka mengurangi jumlah buruhnya.

Untuk itu, katanya, penentuan upah buruh itu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan besarannya dapat disepakati bersama. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015