Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengatakan, pihaknya berencana menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di daerah tersebut.
"Rencana ini sudah disampaikan dalam rapat perdana dewan pengupahan. Kalau disepakati maka harus didukung data valid dan dari statistik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi dari sejumlah karyawan dan buruh di sejumlah perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit di daerah ini yang menuntut peningkatan kesejahteraan.
Sejumlah karyawan dan buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit saat ini, menurut dia, menuntut kesejahteraan kepada perusahaan.
Menurutnya, pihaknya berencana menaikkan UMK sebagai dampak dari kenaikan tandan buah segar kelapa sawit sehingga harga bahan kebutuhan pokok di daerah ini mengalami kenaikan.
"Kita ingin mengimbangi kenaikan harga bahan pokok sekarang ini, yakni dengan cara menaikkan upah minimum kabupaten setempat," ujarnya pula.
Ia menyebutkan, pemerintah provinsi telah menetapkan upah minimum kabupaten tahun ini yakni sebesar Rp2,5 juta, atau mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya.
Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menentukan besaran upah minimum kabupaten yang sesuai untuk buruh di daerah ini, namun diharapkan lebih tinggi dibandingkan dengan UMK tahun ini.
"Kalau UMK di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar sebesar Rp2,8 juta, kalau bisa UMK Mukomuko sama dengan UMK di salah satu kabupaten di Sumbar tersebut," ujarnya pula.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan mengagendakan rapat dengan dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai asosiasi, perwakilan pengusaha, dan pemerintah setempat guna membahas kenaikan UMK tahun 2022.