Mukomuko (Antara) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memperjuangkan upah minimum yang diterima oleh buruh di daerah itu PADA 2016 di atas Rp2 juta per bulan.

"Kalau kita maunya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 di atas Rp2 juta per bulan, sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) satu orang lajang di daerah ini," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Mukomuko Heni Rustika, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, dewan pengupahan di daerah itu sudah melakukan survei harga berbagai kebutuhan pokok untuk satu orang lajang di pasar tradisional.

Disebutkan, berdasarkan hasil survei sementara besarnya upah buruh di daerah itu minimum sebesar Rp1,7 juta per bulan dan paling tinggi Rp2 juta per bulan.

Heni Rustika mengakui, nilai UMK tersebut lebih tinggi bila dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) setempat tahun 2015 yang hanya Rp1,5 juta per bulan.

Menurutnya, nilai UMK Mukomuko lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu karena kebutuhan pokok di daerah itu lebih besar.

"Kabupaten Mukomuko ini berada di wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Barat. Jadi wajar bila harga kebutuhan bahan pokok tinggi," ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satunya perbedaan harga jual gas elpiji ukuran 12 kilogram di Kota Bengkulu sebesar Rp145 ribu. Sedangkan di Kabupaten Mukomuko Rp195 ribu.

Belum lagi, lanjutnya, perbedaan harga minyak goreng di Kota Bengkulu dengan di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp5.000 per kilogram.

"Wajar saja harganya jauh lebih tinggi karena tambahannya untuk biaya transportasi ke daerah ini," ujarnya lagi.

Heni menerangkan, hingga kini instansi itu belum menentukan besarnya upah minimum yang pantas diterima oleh buruh di kabupaten itu.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai besarnya UMK ini setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2016.

Lebih lanjutnya, ia mengatakan, penentuan nilai UMK ini tetap mempertimbangkan alasan perusahaan.

Karena, menurutnya, percuma ditetapkan UMK sebesar itu bila tidak disetujui oleh perusahaan yang tergabung dari tripartit. Yang ada mereka mengurangi jumlah buruhnya. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015