Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama – nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Exisiting yang dinyatakan Memenuhi Syarat penilaian evaluasi kinerja :
 
Pengumuman peserta existing Panwascam Rejang Lebong (Foto Antara Bengkulu/HO)


Atau download file di sini: Pengumuman Existing Panwascam Rejang Lebong

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan selambat – lambatnya pada tanggal 04 Mei 2024 melalui :

1.    Datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Jl. Basuki Rachmat No. 19 Dwi Tunggal-Curup, Kabupaten Rejang Lebong

2.    No. Telp/Whatsapp : 0823 7875 8229

3.    Email : set.rejanglebongkab@bawaslu.go.id (Adv)


 
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong. (ANTARA/dokumen)

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024