Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama – nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Exisiting yang dinyatakan Memenuhi Syarat penilaian evaluasi kinerja :
Atau download file di sini: Pengumuman Existing Panwascam Rejang Lebong
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan selambat – lambatnya pada tanggal 04 Mei 2024 melalui :
1. Datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Jl. Basuki Rachmat No. 19 Dwi Tunggal-Curup, Kabupaten Rejang Lebong
2. No. Telp/Whatsapp : 0823 7875 8229
3. Email : set.rejanglebongkab@bawaslu.go.id (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Atau download file di sini: Pengumuman Existing Panwascam Rejang Lebong
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan selambat – lambatnya pada tanggal 04 Mei 2024 melalui :
1. Datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Jl. Basuki Rachmat No. 19 Dwi Tunggal-Curup, Kabupaten Rejang Lebong
2. No. Telp/Whatsapp : 0823 7875 8229
3. Email : set.rejanglebongkab@bawaslu.go.id (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024