Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati periode 2024-2029 jika memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki integritas.
 
"Pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati selama tujuh hari pada tanggal 1 sampai 7 Mei 2024," kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko Zulfahni dalam siaran pers di Mukomuko, Jumat.
 
DPD Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko mulai membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati sesuai petunjuk dari DPP Partai Nasdem bahwa partai ini di tingkat kabupaten sudah bisa membuka pendaftaran.

Baca juga: KPU Mukomuko tetapkan 25 caleg terpilih
 
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan formulir bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon bupati dan calon wakil bupati dari partai ini.
 
Ia mengatakan, partainya memberikan kesempatan kepada kader dan masyarakat yang punya integritas untuk maju dalam Pilkada 2024, dan pendaftaran ini terbuka untuk siapa saja.
 
"Detailnya langsung saja Sekretariat DPD Nasdem Mukomuko untuk menemui Badan Pemenangan Pemilu dan sekretaris partai ini," ujarnya.

Baca juga: KPU Mukomuko sosialisasikan persyaratan jalur perseorangan Pilkada
 
Ia mengatakan, setiap orang yang ingin mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati selain mengisi formulir pendaftaran serta menyampaikan daftar riwayat hidup.
 
Ia mengungkapkan, sebenarnya di tubuh Partai Nasdem daerah ini banyak kader yang berkeinginan, tetapi belum secara serius disampaikan kepada partai.
 
"Kami terbuka siapa saja baik kader, simpatisan, tokoh masyarakat, pemuda terbaik di Kabupaten Mukomuko yang ingin mendaftar menjadi calon bupati dan calon wakil bupati dari partai ini," ujarnya.
 
Ia menyebutkan, seperti Bupati Mukomuko Sapuan selaku kepala daerah dan selaku Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan keinginan secara tertulis untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Mukomuko gelar Rakor Evaluasi Pemilu 2024
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi mengatakan, terkait parpol yang sudah mulai menjaring kandidat bupati dan wakil bupati itu internal mereka.
 
"Kalau di KPU pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur parpol sekitar bulan Agustus dan September," ujarnya.
 
Sedangkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur parpol yang memiliki kursi di DPRD dan untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati minimal lima kursi.
 
Kemudian syarat dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pilkada lewat jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Mukomuko sebanyak 13.824 lembar KTP dukungan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024