Mukomuko (Antara) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana menyusun peraturan daerah yang mengatur larangan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah itu menggunakan kayu sebagai bahan materialnya.

"Kami menganjurkan dibuat peraturan daerah (Perda). Jangan pakai kayu lagi tetapi proyek pemerintah harus menggunakan baja ringan," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Zulfani di Mukomuko, Senin.

Zulfani mengatakan hal itu terkait maraknya peredaran kayu ilegal di daerah itu meskipun pemerintah setempat telah memberikan warga izin inventarisasi tegakan kayu.

Ia yakin jika seluruh proyek pemerintah di daerah itu menggunakan baja ringan dapat memperkecil komposisi masyarakat mengambil kayu di dalam kawasan hutan negara.

Kalau sekarang penjarahan kayu dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas di daerah itu masih merajalela.

Agar izin inventarisasi tegakan tidak disalahgunakan, dia menyarankan dinas terkait membuat tim terpadu untuk mengawasi pemegang izin ini. Jangan sampai mereka mengambil kayu diluar lokasi izinnya.

"Mereka tidak boleh mengambil kayu diluar lokasi izinnya apalagi di HPT. Agar tidak melewati batas disepakati, diharapkan adanya pengawasan," ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD setempat Andi Suheri mengatakan, sebelum ada perda, minimal dalam waktu dekat surat edaran bupati untuk mengantisipasinya.

"Untuk awal penerapan aturan pembangunan tidak boleh pakai kayu itu khusus proyek pemerintah. Kalau masyarakat memakai kayu tidak begitu banyak," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap pemerintah serius menangani kawasan hutan dari aktivitas pembalakan liar. Jangan sampai kerusakan hutan mengakibatkan bencana alam di kabupaten itu.(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015