Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan dana sebesar Rp73 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut.
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera menerangkan, anggaran tersebut masih dalam proses penyesuaian sebab melewati pendataan kepada Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terdahulu.
 
"Gaji PPPK akan diberikan setelah pendataan dan pencocokan data pada Taspen. Untuk besaran yang dikeluarkan belum tahu sebab masih menunggu data dari Taspen, tetapi di APBD 2024 sudah disiapkan Rp73 miliar," ujar dia, di Bengkulu, Minggu.
 
Sebab, gaji PPPK di Kota Bengkulu berbeda dan untuk besaran yang akan dikeluarkan 2024 saat ini masih menunggu data hasil dari Taspen agar dapat bisa mengeluarkan.
 
"Sebab data yang akan disesuaikan menjadi acuan besaran nantinya sebab setiap PPPK itu gajinya berbeda," katanya.
 
Gitagama melanjutkan, setiap PPPK yang ada akan diberikan sejumlah tunjangan seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga dan tunjangan pajak penghasilan, serta tunjangan fungsional.
 
Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama, namun yang membedakan adalah PPPK tidak mendapat gaji pensiun.
 
Untuk tunjangan lain di luar tunjangan yang disebutkan itu tidak ada PPPK hanya menerima tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.
 
"Untuk aturan tunjangan dan hak ASN baik itu PNS dan juga PPPK itu tertuang dalam aturan yang sudah diatur pemerintah pusat," terang Gitagama.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024