Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menetapkan target agar 100 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan lokal, termasuk Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), membayar pajak daerah.
Menurut Firman Romzi, Kepala Disnaker Kota Bengkulu, di Kota Bengkulu, Kamis, mengatakan retribusi pajak ini diperkirakan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
"Yang paling dekat, ada 10 TKA yang habis izin kerja pada Juni 2024 dan perpanjangan izinnya harus melalui Pemkot Bengkulu, dengan membayar retribusi 100 dollar Amerika per bulan untuk satu orang," jelas Firman.
Retribusi ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA ini akan langsung masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah, dan diharapkan dapat menjadi kontribusi penting bagi peningkatan pendapatan daerah.
Firman menambahkan, "Tapi yang menetap di Kota Bengkulu, harus dibayarkan ke pemerintah kota."
Upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk memastikan bahwa semua TKA yang bekerja di Kota Bengkulu mematuhi ketentuan pajak dan visa kerja. Saat ini, Disnaker terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap TKA yang akan habis masa kerjanya di tahun 2024, untuk memastikan kepatuhan mereka dalam membayar pajak.