Bengkulu (Antara) - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RN alias Bagon serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Polisi Djoko Marjatno saat memberi keterangan kepada jurnalis di Bengkulu, Jumat mengatakan tersangka pengedar narkoba itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Rawamakmur," ungkapnya.

Dari laporan masyarakat tersebut, penyidik kemudian menggerebek kediaman tersangka di Bandaraya III Rawamakmur, Kota Bengkulu dan menangkap pelaku serta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara antara lain 500 butir pil ekstasi dan 10 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 21,70 gram.

Djoko mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus tersebut hingga jaringan besarnya terungkap.

"Karena setiap pengedar pasti ada jaringannya jadi penyidik masih mengembangkan kasus ini sampai jaringan besar terbongkar," ucapnya.

Tersangka pengedar narkoba tambah dia akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelanggar UU tersebut yakni kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Ia menambahkan bahwa kurun waktu Januari hingga Oktober 2015, BNNP Bengkulu telah menangkap puluhan pengedar dan pengguna narkoba.

"Bagi korban penyalahguna narkoba akan direhabilitasi, sedangkan bagi pengedar akan diproses hukum," tegasnya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015