Rejanglebong (Antara) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, tahun ini belum bisa dicairkan karena masih dalam proses verifikasi gubernur daerah itu, kata pejabat setempat, Rabu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Rejanglebong Yuli Eni di Rejanglebong, Rabu, menjelaskan setelah disahkan pada 10 November 2015 berkas APBD P Rejanglebong langsung dikirim ke Pemprov Bengkulu untuk diverifikasi.

"Sejauh ini verifikasi yang dilakukan tim Pemprov masih dilaksanakan dengan waktu selama 14 hari yang batas akhirnya pada 2 Desember 2015. Kapan ini selesai kami tidak tahu. Kalau prosesnya cepat selesai maka anggaran untuk beberapa kegiatan yang diajukan bisa dicairkan," katanya.

APBD Perubahan Rejanglebong itu sendiri, kata dia, tidak dijamin utuh sesuai dengan yang disahkan DPRD Rejanglebong karena masih akan dilakukan penyesuaian atau rasionalisasi anggaran terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak.

Sejumlah kegiatan yang terkena rasionalisasi tersebut selanjutnya dibahas tim anggaran pemerintah daerah Rejanglebong dengan pihak Banggar DPRD setempat sebelum dikembalikan ke gubernur guna dilakukan penomoran Perda APBD-P 2015.

Sementara itu terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 29 November 2015, sedangkan APBD P Rejanglebong belum selesai diverifikasi, membuat Pemkab Rejanglebong khawatir akan memakan waktu jika harus ditandatangani oleh penjabat gubernur yang ditunjuk Mendagri.

Untuk itu, dia berharap verifkasi APBD P Rejanglebong dapat selesai cepat sehingga bisa ditandatangani oleh Gubernur Junaidi Hamsyah supaya tidak menunggu penjabat gubernur baru yang ditunjuk Mendagri.

Sementara itu Plt Sekda Rejanglebong Zulkarnain mengatakan guna mengetahui perkembangan verfikasi APBD Perubahan 2015, dirinya telah memerintahkan beberapa staf untuk memantau langsung di Pemprov Bengkulu, sehingga berbagai kendala bisa langsung dilaporkan.

Sebelumnya DPRD Rejanglebong mengesahkan APBD Perubahan Rejanglebong 2015 dengan nilai lebih Rp13 miliar, untuk membiayai kekurangan dana Pilkada di KPU Rejanglebong, kemudian anggaran tambahan Panwaslu, anggaran tambahan pengamanan Pilkada, serta kegiatan lain yang belum termasuk dalam APBD induk 2015. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015