Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu menerangkan, pabrik rokok legal pertama di wilayah tersebut yang dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri telah beroperasi.
 
Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto saat dikonfirmasi di Bengkulu, Minggu, menjelaskan rokok dengan merek Coffe Trift akan menyasar pasar menengah ke bawah.
 
"Segmentasinya memang untuk pasar rokok murah karena pasarnya juga lokal jadi menjangkau pasar ekonomis," ujar dia.
 
Untuk produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut saat ini masih tergolong minimalis, sehingga difokuskan untuk menjangkau kalangan masyarakat dengan harga terjangkau yaitu Rp10 ribu per bungkus.
 
Koen menyebutkan, meskipun pabrik rokok telah beroperasi, namun pendapatan yang dihasilkan belum termasuk dalam komponen penerimaan cukai di Provinsi Bengkulu.
 
"Karena itu belum memiliki target penerimaan cukai di Provinsi Bengkulu, serta tarif cukai yang dihasilkan masih rendah," katanya.
 
Dengan beroperasi pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu tersebut, dirinya berharap dapat memperkuat ekonomi daerah dan menekan peredaran rokok ilegal.
 
Sementara itu, CV Raflesia Mekar Mandiri telah mengajukan pemesanan pita cukai agar dapat beroperasi dan memproduksi rokok di Bengkulu.
 
Untuk lokasi pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu berada di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong dengan merek "Coffe Trift" dan dikelola oleh Rafflesia Mekar Mandiri.
 
Diketahui sebelumnya, KPPBC-TMC Bengkulu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di wilayah tersebut selama 2023 dengan total nilai Rp2,7 miliar.
 
"Sepanjang tahun ini kami telah mengamankan 1,9 juta batang rokok tidak berpita cukai, 165 liter minuman keras (MMEA) dan 1.000 butir narkotika yang didapatkan tim melalui kurir dan operasi pasar," jelas Koen.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024