Untuk 1.382.820 batang rokok ilegal tersebut dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp1,18 miliar.
"Untuk rokok ilegal yang disita merupakan hasil operasi dan laporan masyarakat serta penyitaan dilakukan sebab rokok tanpa dilekati pita cukai dan merek rokok tersebut tidak terdaftar," kata Seksi Perbendaharaan KPPBC-TMC Bengkulu Budi Sulaksono di Kota Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Polisi sita ribuan bungkus rokok ilegal dari mobil terlibat lakalantas
Ia menyebutkan, penemuan rokok ilegal di Provinsi Bengkulu berada di wilayah perbatasan dan perkebunan seperti Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur.
Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.
Budi mengatakan untuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebab Bengkulu merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan.
Baca juga: Polda Bengkulu sita 2,3 juta batang rokok ilegal
Ia menerangkan, tingginya pengguna rokok ilegal di Bengkulu dikarenakan harga rokok ilegal dijual dengan harga yang cukup murah rata-rata di bawah harga rokok legal.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya toko-toko untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab peredaran rokok ilegal merugikan negara.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sebab rokok ilegal dapat merugikan negara dan kami akan tindak tegas setiap kali ada yang melakukan pelanggaran di bidang cukai," sebut Budi.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News