Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan mutasi di lingkungan pemerintahan setempat sudah sesuai dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Bengkulu, Salahudin Yahya di Bengkulu, Rabu, menanggapi sejumlah pejabat yang mengeluhkan mutasi tersebut.

"Pilihan-pilihan pemerintah kota dalam manajemen pemerintahan sudah diawali beberapa fase dan dikonsultasikan dengan pihak ASN," kata dia.

Bentuk mutasi tersebut, kata dia, merupakan langkah Pemerintah Kota Bengkulu untuk memperbaiki kualitas pengelolaan daerah dengan menyerahkan sejumlah jabatan penting kepala dinas kepada pegawai yang memenuhi syarat dan berkinerja tinggi.

"Kalau basisnya, basis kinerja, ini merupakan kepentingan masyarakat, guna memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Jika pejabat eselon dibebastugaskan tanpa pertimbangan, kata Salahudin, hal tersebut merupakan tindakan keliru dan melanggar peraturan tentang ASN.

"Tetapi kita membebastugaskan setelah melakukan evaluasi mendalam," ucapnya.

Tindakan mutasi tersebut dikabarkan membuat sejumlah pejabat yang dibebastugaskan tidak menerima dan melaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Nanti kita lihat surat aduannya jika memang dilaporkan ke ASN. Setelah itu baru kita tentukan sikap," ujar Salahudin. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015