Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk masuk kerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan atau tidak nambah libur Lebaran/Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kita ingatkan kembali kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024 pukul 7.30 WIB sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya," katanya, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, untuk itu seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten ini wajib masuk kerja sebagaimana waktu yang telah ditentukan tersebut.
Ia menambahkan, hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri tahun ini akan diawali dengan kegiatan apel bersama di lapangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
"Dalam kegiatan apel bersama ini, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus melaporkan kehadiran dari masing-masing jajarannya," ujarnya.
Ia mengatakan, karena laporan tersebut, nanti akan direkap oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terhadap ASN yang melanggar ketentuan aturan tersebut, katanya, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Sementara itu, pemerintah daerah setempat sebelumnya menerbitkan surat edaran bupati tentang jadwal libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, yakni 5-15 April 2024.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga menerbitkan surat edaran bupati terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pemkab menerbitkan surat edaran itu sesuai edaran tersebut sesuai dengan petunjuk dari KPK, lalu pemda meneruskan dengan surat edaran bupati terkait penggunaan fasilitas negara saat libur Hari Raya Idul Fitri.