Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Sumatera Barat karena permohonan dinilai kabur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) I dan Dapil Sumbar II. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah PDI Perjuangan. Namun, partai tersebut mengundurkan diri.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa PPP mempersoalkan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara yang menurut partai berlambang Kakbah itu diakibatkan kesalahan penghitungan oleh KPU pada Dapil Sumbar I. Namun, PPP tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi.
"Pemohon juga tidak menguraikan secara perinci pada tingkatan apa saja serta tempat kejadian atau locus mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi, apakah perpindahan itu terjadi di tingkat PPK, tingkat PPS, tingkat kabupaten, ataupun tingkat provinsi," kata dia.
Disebutkan pula bahwa terdapat ketidakkonsistenan PPP dalam hal yang dirumuskan. Dalam permohonannya, PPP mempersoalkan hasil penghitungan suara pada Dapil Sumbar I dan Dapil Sumbar II. Namun, dalam posita, PPP hanya menjelaskan hasil penghitungan suara pada Dapil Sumbar I.
"Rumusan petitum yang demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pemohon dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan. Di satu sisi, pemohon meminta pembatalan atas penetapan pemilu untuk Dapil Sumbar I dan Dapil Sumbar II. Namun, di sisi lain, PPP hanya meminta penetapan perolehan suara yang benar untuk hasil pemilu untuk Dapil Sumbar I," ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut PPP.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah kabur (obscuur)," kata dia.
Pada hari Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024