Kota Bengkulu (ANTARA) - Kebebasan pers di Indonesia dapat terdampak setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini mengganggu jalannya konstitusi dan masa depan demokrasi di Indonesia. Dalam situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi sangatlah krusial.
DPR baru saja membatalkan dua putusan penting MK, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat batas usia pencalonan kepala daerah.
Koalisi Lintas Organisasi Pers dalam siaran pers yang diterima Kamis menyebut penganuliran tersebut dilakukan melalui revisi kilat terhadap undang-undang Pilkada, yang mengarah tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di tengah situasi politik yang semakin tidak menentu ini, Koalisi Lintas Organisasi Pers, yang terdiri dari berbagai organisasi media terkemuka di Indonesia, menyerukan agar pers dan jurnalis tetap teguh dalam mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi.
Baca juga: Massa berupaya dobrak gerbang belakang gedung DPR
Baca juga: Istana: Pemerintah ikuti aturan berlaku terkait Pilkada
Koalisi tersebut di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
"Kebebasan pers dan demokrasi kita sedang terancam. Pers harus tetap independen dan tidak takut menyuarakan kebenaran serta menyajikan informasi yang akurat dan terverifikasi," kata Koalisi Lintas Organisasi Pers dalam pernyataannya.
Koalisi Lintas Organisasi Pers: Media massa dapat terdampak pasca-DPR anulir putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 18:28 WIB 4768