Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, rutin menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak standar (brong) ke desa guna menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah itu.
 
Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully didampingi KBO Sat Lantas Iptu Dedy Napitupulu di Mukomuko, Kamis, mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penolakan penggunaan knalpot brong di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.
 
"Kami juga menyosialisasikan terkait larang warga melakukan aksi balap liar," katanya.
 
Kegiatan sosialisasi tentang larangan memakai knalpot brong dan malakukan aksi balap liar dihadiri oleh Kades Ujung Padang, sejumlah perangkat desa, dan masyarakat.
 
Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Mukomuko mengajak kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat menolak keras penggunaan knalpot brong di wilayahnya.
 
Ia juga menjelaskan, apa saja dampak dan sanksi hukum yang akan diterima oleh siapa saja pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balap liar di jalan raya di daerah ini.

Kemudian, ia juga menerangkan, bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat knalpot brong dan balap liar yang memang menjadi permasalahan yang sering disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
 
"Kami harap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar," ujarnya.
 
Kemudian, dia mengajak para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terlibat dalam penggunaan knalpot racing dan melakukan aksi balap liar.
 
Kades Ujung Padang Tarmizi memberikan apresiasi kepada kepolisian dan mendukung penolakan terhadap pemakaian knalpot racing dan balap liar.
 
"Saya selalu kades, perangkat desa, dan masyarakat mengapresiasi sosialisasi penolakan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta aksi balap liar, dan nanti akan kami sampaikan kepada warga lain," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024