Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mengkoordinasikan pemecatan tiga Pegawai Negeri Sipil oleh Badan Kepegawaian Nasional regional VII Palembang.

"Tadi Jumat (11/12) siang Baperjakat sudah melakukan rapat guna membahas nasib tiga PNS di lingkungan Pemkab Rejanglebong yang tersandung permasalahan hukum. Permasalahan ini baru kami ketahui setelah adanya surat dari BKN regional VII Palembang yang menyebutkan pemberhentian status ke tiga PNS di daerah itu," kata Plt Sekda Kabupaten Rejanglebong, Zulkarnain, Jumat.

Ketiga PNS di lingkungan Pemkab daerah itu kata dia, berdasarkan surat dari BKN regional VII Palembang ini statusnya sudah diblokir pada hal sanksi hukum dalam kasus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan itu sudah mereka jalani pada tahun 2009 lalu, namun surat pemberhentiannya baru keluar beberapa waktu belakangan ini.

Ketiga PNS yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum ini tambah dia, berasal dari beberapa dinas yang berbeda dan sudah menjalani sanksi hukuman yang dijatuhkan pengadilan negeri setempat dengan masa penahanan hingga dua tahun penjara.

Setelah menjalani masa penahanan sesuai hukuman yang mereka terima, ketiga PNS ini lalu kembali bertugas seperti biasa dan saat akan melakukan pendaftaran pendaftaran ulang (PU PNS) secara online belum lama ini status mereka sudah diblokir dan dinyatakan sudah diberhentikan.

Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BKN regional VII Palembang guna membantu ketiganya dengan pertimbangan kemanusiaan, kemudian perhitungan masa kerja mereka sudah lebih dari 20 tahun dan telah memiliki tanggungan.

Sementara itu untuk kalangan PNS yang saat ini terlibat dalam kasus hukum baik pidana umum maupun pidana khusus (korupsi) dan sudah memiliki kekuatan hukum kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam UU No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara.***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015