Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2024 memberikan bantuan sebanyak 15 kursi roda kepada penyandang disabilitas guna memudahkan mereka dalam melakukan berbagai aktivitas usahanya.
 
Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda di Mukomuko, Minggu, mengatakan jumlah bantuan kursi roda untuk penyandang disabilitas tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 23.
 
"Tahun ini Dinsos Mukomuko selain memberikan bantuan sebanyak 15 kursi roda dan bantuan satu tongkat ketiak untuk penyandang disabilitas," katanya.
 
Ia mengatakan, saat ini sudah ada penyandang disabilitas yang mengusulkan bantuan kursi roda dan tongkat ketiak, bahkan ada di antaranya yang telah menerima bantuan tersebut.
 
Bagi penyandang disabilitas yang mengusulkan bantuan kursi roda ke Yayasan Sentra Dharma Guna, katanya, sudah terlebih dahulu menerima bantuan alat bantu tersebut.
 
Sedangkan pembagian bantuan 15 kursi roda dan satu tongkat ketiak untuk 16 penyandang disabilitas dari pemerintah daerah, katanya, dalam waktu dekat ini.
 
Selanjutnya, ia mengatakan, instansinya membutuhkan data jumlah penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu dari pemerintah daerah.
 
"Kalau seandainya pun kita tidak ada anggaran yang mencukupi untuk mengakomodir semua penyandang disabilitas, minimal kami punya datanya," ujarnya.
 
Ia mengatakan, tidak hanya pemerintah daerah saja yang membutuhkan data penyandang disabilitas tersebut, termasuk Sentra Dharma Guna juga membutuhkan.
 
Jika pemerintah daerah belum punya anggaran untuk mengakomodir usulan bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas, kemungkinan ada bantuan dari Sentra Dharma Guna.
 
"Kalau usulan bantuan dari penyandang disabilitas belum diakomodir semuanya di APBD murni, kami usulkan di APBD perubahan," ujarnya.
 
Ia mengatakan, yang penting ada perpanjangan tangan Dinsos, yakni Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan diharapkan mereka mendata penyandang disabilitas seperti tuna runggu, wicara, dan ODGJ.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024