Rejanglebong (Antara) - Pasangan nomor urut tujuh dari jalur perseorangan di pilkada Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, A HIjazi-Iqbal Bastari, mengumpulkan suara terbanyak mengungguli enam pasangan lainnya.

Ketua KPU Rejanglebong Halid Saifullah saat membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejanglebong ditingkatan KPU setempat, Rabu, mengatakan pasangan A Hijazi-Iqbal Bastari berhasil mengumpulkan 37.954 suara.

Sedangkan peringkat kedua diraih pasangan nomor urut satu atas nama Fatrolazi-Nurul Khairiyah memperoleh 33.567 suara sedangkan tempat ketiga oleh pasangan nomor urut tiga Syamsul Effendi-Adnan sebanyak 26.457 suara.

Seterusnya peringkat empat direbut pasangan nomor enam atas nama Tugiman-Sudirman sebanyak 12.082 suara, sedangkan tempat kelima oleh pasangan nomor urut empat atas nama Alrullah Jambak-Heri Purwanto sebanyak 10.171 suara.

Tempat keenam oleh pasangan nomor urut dua, Jhon Feriyanto-Bambang Aryanto dengan suara sebanyak 8.748 dan terakhir pasangan nomor urut lima Anom Chan-Joni sebanyak 4.617 suara.

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bupati Rejanglebong dan Pilgub Bengkulu yang dilaksanakan hari itu kata dia, merupakan tahapan Pilkada serentak berupa pembacaan hasil pleno rekapitulasi masing-masing kecamatan dari 15 kecamatan di Rejanglebong.

Jika dalam tahapan itu masing-masing saksi pasangan calon merasa keberatan pihaknya, kata dia, sudah menyiapkan form DB2 untuk digunakan sebagai bahan pengajuan keberatan, sedangkan penanganannya dilakukan oleh Panwas Kabupaten Rejanglebong.

Sementara itu, saksi pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah yang diusung PDIP dan Partai Nasdem, Heri Aprianto dalam rapat pleno tersebut menolak menandantangi BA pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada bupati Rejanglebong dengan alasan dalam pelaksanaannya di duga terjadi sejumlah kecurangan sehingga harus dilakukan proses hukum terlebih dahulu.

"Kami menyatakan menolak hasil pleno KPU Rejanglebong, kemudian meminta KPU Rejanglebong supaya mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dan terakhir kami meminta KPU Rejanglebong tidak menetapkan pemenang Pilkada dan menghentikan sementara tahapannya sampai laporan kami ini diselesaikan terlebih dahulu," katanya. ***2*** 

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015