Rejanglebong (Antara) - Kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, A Hijazi-Iqbal Bastari optimistis gugatan hasil pilkada yang diajukan lawan politiknya akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim pemenangan pasangan A Hijazi-Iqbal Bastari, Andrian Wahyudi, Senin, gugatan pasangan nomor urut satu Fatrolazi-Nurul Khairiah ke MK karena dinilai tidak memenuhi syarat.
"Kami optimistis gugatan tersebut akan ditolak MK, karena berdasarkan Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, gugatan tersebut ada `legal standing` yang tidak dipenuhi oleh penggugat," katanya.
Berdasarkan beberapa poin dalam PHP ini salah satunya terkait dengan perolehan suara. Dalam peraturan ini menyebutkan gugatan yang boleh diajukan jika perolehan suara hanya sebesar 1,5 persen, namun selisih antara pasangan calon nomor urut tujuh dengan nomor urut satu mencapai 3,28 persen.
Kendati demikian pihaknya bersama dengan penasihat hukum tim Hijazi-Iqbal telah mempersiapkan diri jika nantinya gugatan yang disampaikan oleh pasangan nomor urut satu diterima MK.
"Walaupun KPU Rejanglebong sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Rejanglebong dan mendudukan pasangan nomor urut tujuh sebagai peraih suara terbanyak, dan kemudian digugat suka tidak suka ini harus kami hadapi," ujarnya.
Pihaknya sudah menyiapkan data pendukung jika nantinya sengketa ini di kabulkan MK karena gugatan pilkada itu adalah prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, pada 16 Desember lalu KPU Rejanglebong menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tujuh pasangan cabup dan cawabup Rejanglebong dengan hasil pasangan A Hijazi-Iqbal Bastari meraih suara terbanyak dengan perolehan 37.954 suara.
Sedangkan peringkat kedua diraih pasangan nomor urut satu atas nama Fatrolazi-Nurul Khairiyah memperoleh 33.567 suara. Tempat ketiga oleh pasangan nomor urut tiga Syamsul Effendi-Adnan sebanyak 26.457 suara.
Seterusnya peringkat empat direbut pasangan nomor enam atas nama Tugiman-Sudirman sebanyak 12.082 suara, selanjutnya urutan kelima oleh pasangan nomor urut empat atas nama Alrullah Jambak-Heri Purwanto sebanyak 10.171 suara.
Urutan kelima oleh pasangan nomor urut dua, Jhon Feriyanto-Bambang Aryanto dengan suara sebanyak 8.748 dan terakhir pasangan nomor urut lima Anom Chan-Joni sebanyak 4.617 suara. ***2***
Kubu Hijazi-Iqbal optimistis gugatan Hasi Pilkada ditolak
Selasa, 29 Desember 2015 22:56 WIB 1195