Rejanglebong (Antara) - Tim pemenangan Pilkada Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah menyatakan akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang mereka ajukan.
Ketua tim pemenangan pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah yang juga ketua DPC PDIP Rejanglebong Heri Aprianto, Rabu, mengatakan jika dirinya bersama beberapa orang termasuk kandidat akan menghadiri langsung pembacaan putusan MK atas permohonan yang mereka ajukan pada Kamis (21/1).
"Kami akan hadiri langsung persidangan di MK pada Kamis besok, kami akan siap menerima apapun putusan MK nantinya," kata Heri Aprianto.
Perjuangan mereka menuntut keadilan atas dugaan sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu di daerah itu, sudah mereka lakukan secara optimal dengan menyerahkan berbagai barang bukti pendukung serta keterangan saksi-saksi, kata dia.
Pihaknya, dalam proses persidangan di MK tidak akan melakukan pengerahan massa, hanya beberapa orang saja termasuk dirinya dan kandidat yang akan datang langsung guna menyaksikan jalannya persidangan hakim MK.
Untuk itu, ia mengimbau para pendukung pasangan calon nomor urut satu tersebut serta kader dan simpatisan partai pengusung yakni PDIP dan Partai Nasdem untuk menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat suasana di Rejanglebong tidak kondusif.
Sebelumnya pada 16 Desember 2015 lalu KPU Rejanglebong dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tujuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong diketahui pasangan nomor urut tujuh dari jalur perseorangan A Hijazi-Iqbal Bastari berhasil mengumpulkan suara terbanyak, mengungguli enam kandidat lainnya dengan jumlah perolehan 37.954 suara.
Sedangkan peringkat kedua diraih pasangan nomor urut satu Fatrolazi-Nurul Khairiyah memperoleh 33.567 suara sedangkan tempat ketiga oleh pasangan nomor urut tiga Syamsul Effendi-Adnan sebanyak 26.457 suara. Sedangkan empat pasangan lainnya memperoleh suara dibawah 15.000.***2***
Kubu Fatrolazi siap terima keputusan MK
Kamis, 21 Januari 2016 0:13 WIB 2123