Program pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif pemerintah untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenai denda.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan di daerah.
Program pemutihan pajak bersifat insidentil dan biasanya hanya berlangsung selama beberapa bulan. Penting untuk memanfaatkan kesempatan ini selama program masih berjalan.
Adapun pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2024.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digelar mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pekan ini.
Rohidin berharap melalui program tersebut masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan. Program itu juga menggratiskan balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Pembayaran pajak kendaraan di Rejang Lebong capai Rp6,8 miliar
Baca juga: Satlantas Mukomuko ajak warga manfaatkan pemutihan pajak kendaraan
"Saya mengajak semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu," kata dia.
Tidak Ada Kuota Kendaraan
Menurut Rohidin, pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya pada batasan waktu yang telah ditentukan nantinya. Program ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan kendaraan komersial.
Syarat dan Ketentuan Kendaraan
Merujuk berbagai sumber, berikut ini syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu:
1. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
2. Semua tunggakan pajak harus dibayar selama periode pemutihan, termasuk tahun-tahun sebelumnya.
Lokasi Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di wilayah Bengkulu.
Baca juga: Pengamat: Perbaiki transportasi publik sebelum naikkan pajak motor BBM
Baca juga: Samsat Rejang Lebong targetkan penarikan pajak kendaraan 35.239 unit
Keuntungan Mengikuti Program
1. Penghapusan denda keterlambatan yang dapat menghemat biaya.
2. Legalitas kendaraan kembali terjamin, sehingga dapat digunakan tanpa khawatir terhadap razia atau operasi lalu lintas.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pemerintah daerah lainnya di Bengkulu aktif mendukung dan menyosialisasikan program ini untuk memastikan semua pemilik kendaraan mengetahui dan dapat memanfaatkannya.
Proses Pendaftaran
Pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh petugas Samsat.
Baca juga: Polisi siap gelar razia besar, kendaraan nunggak pajak tak akan lolos
Baca juga: Dishub Bengkulu tingkatkan pengawasan terhadap juru parkir ilegal
Implikasi bagi Kendaraan Dinas
Pemerintah daerah juga menginstruksikan semua OPD untuk memanfaatkan program ini guna menuntaskan tunggakan pajak kendaraan dinas, memastikan operasional kendaraan dinas tidak terganggu oleh masalah administrasi.
Dengan memahami hal-hal ini, pemilik kendaraan di Bengkulu dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan baik, mengurangi beban finansial, dan memastikan kendaraan mereka tetap legal di jalan raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan di daerah.
Program pemutihan pajak bersifat insidentil dan biasanya hanya berlangsung selama beberapa bulan. Penting untuk memanfaatkan kesempatan ini selama program masih berjalan.
Adapun pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2024.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digelar mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pekan ini.
Rohidin berharap melalui program tersebut masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan. Program itu juga menggratiskan balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Pembayaran pajak kendaraan di Rejang Lebong capai Rp6,8 miliar
Baca juga: Satlantas Mukomuko ajak warga manfaatkan pemutihan pajak kendaraan
"Saya mengajak semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu," kata dia.
Tidak Ada Kuota Kendaraan
Menurut Rohidin, pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya pada batasan waktu yang telah ditentukan nantinya. Program ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan kendaraan komersial.
Syarat dan Ketentuan Kendaraan
Merujuk berbagai sumber, berikut ini syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu:
1. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
2. Semua tunggakan pajak harus dibayar selama periode pemutihan, termasuk tahun-tahun sebelumnya.
Lokasi Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di wilayah Bengkulu.
Baca juga: Pengamat: Perbaiki transportasi publik sebelum naikkan pajak motor BBM
Baca juga: Samsat Rejang Lebong targetkan penarikan pajak kendaraan 35.239 unit
Keuntungan Mengikuti Program
1. Penghapusan denda keterlambatan yang dapat menghemat biaya.
2. Legalitas kendaraan kembali terjamin, sehingga dapat digunakan tanpa khawatir terhadap razia atau operasi lalu lintas.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pemerintah daerah lainnya di Bengkulu aktif mendukung dan menyosialisasikan program ini untuk memastikan semua pemilik kendaraan mengetahui dan dapat memanfaatkannya.
Proses Pendaftaran
Pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh petugas Samsat.
Baca juga: Polisi siap gelar razia besar, kendaraan nunggak pajak tak akan lolos
Baca juga: Dishub Bengkulu tingkatkan pengawasan terhadap juru parkir ilegal
Implikasi bagi Kendaraan Dinas
Pemerintah daerah juga menginstruksikan semua OPD untuk memanfaatkan program ini guna menuntaskan tunggakan pajak kendaraan dinas, memastikan operasional kendaraan dinas tidak terganggu oleh masalah administrasi.
Dengan memahami hal-hal ini, pemilik kendaraan di Bengkulu dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan baik, mengurangi beban finansial, dan memastikan kendaraan mereka tetap legal di jalan raya.
Dongkrak pembayaran pajak, Samsat Lhokseumawe buka layanan keliling
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024