"Melalui program pemutihan pajak kendaraan sejak diresmikan pada 1 Agustus lalu oleh Pemprov Bengkulu, pendapatan PAD telah mencapai Rp86,8 miliar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKD Provinsi Bengkulu Yudi Karsa di Bengkulu, Jum'at.
Ia mengatakan pendapatan tersebut berasal dari program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selama tiga bulan terakhir, pendapatan Provinsi Bengkulu dari BBNKB sekitar Rp11,8 miliar dan dari PKB mencapai Rp75 miliar.
Selain itu, untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak tersebut mencapai 76.770 kendaraan dari berbagai jenis.
Seperti kendaraan roda dua sebanyak 56.475 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 20.295 unit kendaraan.
Meskipun saat ini jumlah kendaraan yang mengikuti program tersebut belum mencapai target dari pemerintah, mengingat jumlah kendaraan di Provinsi Bengkulu mencapai 1,1 juta unit.
Diketahui, program pemutihan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor: L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 dan terhitung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022.
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kantor Samsat di Bengkulu melaksanakan dan melayani program pemutihan denda PKB dan mobil serta mencakup program BBNKB maupun kendaraan roda empat atau lebih.