"Sebanyak 95.956 unit kendaraan tersebut telah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu sebesar Rp51,2 miliar," kata Kasubbid Perencanaan Data Pelaporan Pendataan Bapenda Provinsi Bengkulu Nolan Dahri, di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa 95.956 kendaraan tersebut terdiri dari 13.737 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak 2024 dari kategori bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selanjutnya, sebanyak 82.219 unit kendaraan di Provinsi Bengkulu yang memanfaatkan kategori pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Ini kami ada dua kategori dari 95.956 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak, sebanyak 13.737 itu balik nama dan 82.219 itu yang mati pajak atau yang dihapuskan denda pajak," ujar dia .
Nolan menerangkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku jika kendaraan yang telah mati pajak lebih dari lima tahun, maka masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dibodongkan atau dinonaktifkan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga batas terakhir yaitu 30 November 2024.
Berikut pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Bengkulu, yaitu Kota Bengkulu sebanyak 37.741 kendaraan dengan pendapatan sebesar Rp20,3 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong yaitu 10.108 kendaraan dengan pendapatan Rp4,3 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan 7.379 kendaraan dengan Rp3,6 miliar yang masuk ke dalam PAD, Kabupaten Bengkulu Utara 11.642 kendaraan dengan pendapatan Rp6,3 miliar.
Kabupaten Lebong yaitu Rp3.236 kendaraan dengan pendapatan Rp1,2 miliar, Kabupaten Kaur 3.821 unit dengan pendapatan Rp1,7 miliar, Kabupaten Kepahiang sebanyak 7.977 unit dengan PAD Rp2,9 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Mukomuko sebanyak 7.450 kendaraan roda dua dan roda empat dengan pendapatan Rp5,1 miliar, Kabupaten Seluma 7.223 kendaraan dengan PAD Rp3 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Utara yaitu 5.379 kendaraan dengan realisasi pendapatan Rp2,3 miliar.