Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah ini mencapai angka Rp7,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024.

Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah, di Rejang Lebong, Minggu, mengungkapkan bahwa sebanyak 11.377 unit kendaraan telah membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 2.814 unit adalah sepeda motor dan 8.563 unit adalah kendaraan roda empat.

"Realisasi pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak Januari sampai akhir Mei 2024 mencapai Rp7,5 miliar, dengan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebanyak 11.377 unit," kata dia.

Sabirin menjelaskan bahwa dari total Rp7,5 miliar, pajak kendaraan bermotor (PKB) menyumbang Rp7,05 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sebesar Rp76,9 juta, tunggakan sebesar Rp233 juta, dan denda sebesar Rp158 juta.

Adapun pada tahun 2024 ini, UPTD-PPD Samsat Rejang Lebong menargetkan penarikan pajak mencapai Rp20,6 miliar! Ini terdiri dari target PKB sebesar Rp11,25 miliar, target BBNKB sebesar Rp8,95 miliar, target penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp409 juta, dan target pajak alat berat sebesar Rp35 juta.

Pemutihan Pajak Dimulai

Sebelum program pemutihan pajak yang dimulai pada 4 Juni hingga 30 November, denda keterlambatan pembayaran pajak telah memberi kontribusi yang signifikan. Namun, setelah pemutihan pajak dimulai, warga tidak akan dikenakan denda lagi untuk keterlambatan.

Pembayaran pajak kendaraan di Rejang Lebong tersebut dipungut sebelum diberlakukannya program pemutihan pajak oleh Pemprov Bengkulu, sehingga terdapat penerimaan dari denda keterlambatan pembayaran pajak.

"Untuk selanjutnya karena ada program pemutihan pajak, warga yang akan membayar pajak kendaraan yang sudah lewat tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak satu tahun berjalan saja," terang dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024