Bengkulu (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, penetapan pemenang pemilihan gubernur-wakil gubernur setempat hasil pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan masyarakat atas pilkada itu.

"Ada gugatan dari masyarakat yang masuk ke MK jadi penetapan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur akan dilakukan setelah ada putusan MK," kata Irwan di Bengkulu, Selasa.

Menurut Irwan, penetapan pemenang pilkada provinsi seyogyanya digelar pada Rabu (23/12), namun ditunda karena ada gugatan terkait pelaksanaan pilkada yang masuk ke MK.

Hasil pleno KPU pada Jumat (18/12) memutuskan peraih suara terbanyak pilkada gubernur-wakil gubernur Bengkulu adalah pasangan nomor urut satu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dengan meraih sebanyak 517.190 suara, unggul dari pasangan calon nomor urut dua, Sultan Najamudin-Mujiono yang hanya mengumpulkan 384.339 suara.

Irwan menambahkan bahwa selain penetapan pilkada provinsi, penetapan hasil pilkada empat kabupaten dan kota juga ditunda karena gugatan masyarakat ke MK yakni pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Mukomuko, Rejanglebong dan Lebong.

Saat ini, kata Irwan, proses gugatannya masih tahap perbaikan materi oleh pihak penggugat yang dijadwalkan hingga 7 Januari 2016.

"Prosesnya masih panjang, nanti 7 Januari akan diumumkan apakah gugatan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak oleh MK," ucapnya.

Terkait tim advokasi hukum dari pihak KPU, menurut Irwan, akan diputuskan setelah ada ketetapan dari MK terkait gugatan dari masyarakat tersebut, apakah diterima atau ditolak.

Selanjutnya hasil pilkada untuk empat daerah kabupaten lainnya yang nihil gugatan ke MK yakni Kabupaten Kaur, Seluma, Bengkulu Utara, serta Kepahiang akan ditetapkan pada Selasa (22/12) pukul 15.00 WIB.

Sementara tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua, Sultan-Mujiono, Rahimandani mengatakan bahwa gugatan ke MK tersebut bukan dari tim pemenangan tapi dari masyarakat.

"Kami tidak tahu siapa yang mengajukan gugatan ke MK karena tim tidak ada yang menandatangani pendaftaran gugatan, tapi memang siapapun bisa mengajukan gugatan ke MK," katanya.

Sebelumnya, kandidat calon gubernur nomor urut dua, Sultan B Najamudin menegaskan, bahwa ia tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Dia bersama Mujiono sudah mengucapkan selamat kepada pasangan Ridwan-Rohidin sebagai pemenang pilkada. ***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015