Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dinilai penanganan kasusnya janggal bahkan kini menjadi pembicaraan secara nasional.
"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujar Menkumham Yasonna disela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Baca juga: Komisi Yudisial akan pantau sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan
Baca juga: Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Menurut dia, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016, karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.
"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," paparnya kepada wartawan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.
Baca juga: Polda Jabar imbau masyarakat tidak berspekulasi soal kasus pembunuhan Vina
Baca juga: Pakar hukum Unpad: Permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon wajar
"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," kata Yassona menegaskan.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta.
Baca juga: Komnas HAM sebut telah minta keterangan 27 orang terkait kasus Vina
Baca juga: Mabes Polri sebut alat bukti dua DPO pembunuh Vina Cirebon belum cukup
Kasus ini terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.
Namun, satu diantaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun. Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.
Soal kasus Vina, Presiden Jokowi minta jangan ada yang ditutup-tutupi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujar Menkumham Yasonna disela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Baca juga: Komisi Yudisial akan pantau sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan
Baca juga: Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Menurut dia, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016, karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.
"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," paparnya kepada wartawan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.
Baca juga: Polda Jabar imbau masyarakat tidak berspekulasi soal kasus pembunuhan Vina
Baca juga: Pakar hukum Unpad: Permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon wajar
"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," kata Yassona menegaskan.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta.
Baca juga: Komnas HAM sebut telah minta keterangan 27 orang terkait kasus Vina
Baca juga: Mabes Polri sebut alat bukti dua DPO pembunuh Vina Cirebon belum cukup
Kasus ini terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.
Namun, satu diantaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun. Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.
Soal kasus Vina, Presiden Jokowi minta jangan ada yang ditutup-tutupi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024