Bengkulu (Antara) - Ombudsman Perwakilan Bengkulu menyelesaikan 101 pengaduan masyarakat atau sebesar 80,15 persen dari sebanyak 126 pengaduan yang masuk ke lembaga itu kurun waktu Januari hingga Desember 2015.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto saat evaluasi akhir tahun di Kantor Ombudsman mengatakan, sebanyak 13 pengaduan masih diproses oleh asisten, tujuh pengaduan menunggu tanggapan terlapor dan lima pengaduan menunggu tanggapan pelapor.

"Sebagian pengaduan yang kami terima berkaitan dengan persoalan kepegawaian, perizinan, laporan ke polisi yang tidak ditindaklanjuti dan pertanahan," kata Herdi di Bengkulu, Rabu.

Jumlah pengaduan pada 2015 menurut Herdi lebih tinggi dari jumlah pengaduan pada 2014 yakni sebanyak 122 laporan.

Secara umum kata dia, kelompok instansi terlapor yang menempati urutan teratas adalah pemerintah daerah mencapai 44 persen, BUMN/BUMD sebesar 14 persen, Polri sebesar 10 persen, Sekolah Negeri sebesar 6 persen, Badan Pertanahan Nasional 5 persen.

Selanjutnya Badan Kepegawaian Negara sebesar 3 persen, Komisi Negara/Lembaga Negara Nonstruktural 3 persen.

Berikutnya Perguruan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta RSUD masing-masing 2 persen dan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenpan-RB, Kementerian Pendidikan dan lain-lain, masing-masing 1 persen.

Ia mengatakan bahwa dari 126 pengaduan atau laporan yang masuk ke Ombudsman dirangkum menjadi lima substansi pengaduan terbanyak yakni kepegawaian sebanyak 21 laporan, pendidikan 17 laporan, kepolisian 13 laporan, perizinan 10 laporan dan pertanahan sebanyak delapan laporan.

Jenis pengaduan dari bidang kepegawaian antara lain persoalan mutasi, kenaikan pangkat, diskriminasi di lingkungan kantor hingga masalah honorer.

"Sedangkan institusi kepolisin juga masuk dalam lima terbanyak sebagai lembaga terlapor karena banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti atau disebut penundaan berlarut," paparnya.

Penyelesaian laporan terhadap kepolisian menurut Herdi lebih egektif jika bekerjasama dengan Irwasda Polda Bengkulu yang salah satu tugasnya adalah mengawasi dan memeriksa (wasrik) kinerja personel kepolisian.

Sementara Asisten Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat menambahkan bahwa 82 persen atau sebanyak 103 pengaduan ke Ombudsman berasal dari warga Kota Bengkulu. Hal ini menurut dia dikarenakan keberadaan Ombudsman sudah tersosialisasi dengan baik di kota.

"Karena itu kami mengharapkan media massa dapat membantu Ombudsman untuk sosialisasi ke tingkat kabupaten sehingga masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Ombudsman," ujarnya.

Pengaduan dari masyarakat kata dia dapat disampaikan ke Ombudsman melalui telepon dengan nomor 0736 (20730) serta pesan singkat untuk pengaduan dengan nomor 08117301144.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015